“Menurut saya, justru banyak aspek yang belum dilaksanakan DPD untuk memperjuangkan kepentingan daerah. Konstitusi justru memberikan ruang kebebasan kepada DPD RI untuk berkarya. Langkah tersebut ternyata disambut Lembaga Pengkajian sebagai kado untuk DPD RI dalam ultahnya ke-13,” katanya.

Simposium Nasional itu sendiri berlangsung selama 1 hari dengan beberapa agenda acara antara lain dua sesi diskusi bertema ‘Proses Perencanaan Pembangunan Daerah’ dan ‘Proses Pengawasan Pelaksanaan Pembangunan Daerah’, dengan narasumber antara lain Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Ketua Bappenas, Prof Mahfud MD, Sri Sultan Hamengkubuwono X, peneliti INDEF, peneliti LIPI, Ketua BPK RI dan Pimpinan Lembaga Pengkajian RI.

Laporan: Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby