Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta, membuka secara resmi acara Simposium Nasional Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang digagas Lembaga Pengkajian MPR RI, di Gedung Nusantara IV, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (4/10). (Nailin/Aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta, membuka secara resmi acara Simposium Nasional Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang digagas Lembaga Pengkajian MPR RI, di Gedung Nusantara IV, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (4/10).

Simposium yang mengambil tema sentral ‘Pemantapan Pelaksanaan Otonomi Daerah Mewujudkan Kewajiban Konstitusional DPD RI’ ini dihadiri Menteri Dalam Negeri RI Thahjo Kumolo, Pimpinan MPR RI, Pimpinan DPD RI, Pimpinan dan anggota Lembaga Pengkajian MPR RI, Asosiasi Pemerintah Provinsi Se-Indonesia (APPSI) dan ratusan peserta akademisi, mahasiswa, masyarakat umum dan media massa.

Dalam sambutannya, Oesman Sapta sangat mengapresiasi kegiatan yang digagas Lembaga Pengkajian MPR RI tersebut yang menurutnya sangat penting untuk bangsa Indonesia. Berbicara soal DPD RI, menurut Oesman Sapta, ingatan publik tidak akan lepas dari proses amandemen UUD NRI Tahun 1945, DPD lahir pada perubahan ke tiga UUD NRI Tahun 1945 tepatnya pada tanggal 1-9 November tahun 2001.

Saat ini di tahun 2017 pada usianya yang ke-13 tahun, dihitung sejak awal dilantiknya anggota DPD RI pada tanggal 1 Oktober 2004, DPD RI ingin melakukan intropeksi dengan melakukan berbagai kajian-kajian tentang kehadirannya sebagai lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara.

Oleh karena itu, saya meminta Lembaga Pengkajian MPR RI untuk melakukan kajian, literatur dan pengumpulan aspirasi melalui penyerapan gagasan dan pikiran tokoh-tokoh masyarakat dan akademisi serta pejabat pemerintah baik pusat maupun daerah.

“Hadirnya DPD RI, saya berpikir sangat penting sebab suara daerah sangat perlu untuk diakomodir dalam sistem ketatanegaraan kita. Saat ini saya berpandangan bahwa DPD RI perlu dikembalikan pada hakekat pembentukannya yakni untuk mengakomodir kepentingan daerah secara efektif dan adil dalam rangka pembentukan kebijakan di tingkat nasional untuk memberdayakan dan mengembangkan potensi-potensi daerah, serta untuk mempererat ikatan-ikatan bangsa dalam bingkai NKRI,” jelas Oesman Sapta.

Oesman Sapta juga mengungkapkan pandangannya bahwa DPD RI selama ini terlalu terjebak kepada dialektika penguatan kewenangannya sehingga hal tersebut menjadi alasan untuk selalu meratapi kondisinya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby