Jakarta, Aktual.com – Pihak kepolisian mengizinkan masyarakat yang merayakan liburan Natal dan Tahun Baru untuk menitipkan kendaraan mereka di kantor polisi terdekat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa petunjuk mengenai penitipan kendaraan mengacu pada surat telegram Kapolri nomor: 16/04/XII/2023.
“Polda Metro Jaya tetap membuka layanan-layanan yang bersifat kegiatan Nataru, bisa berkoordinasi dengan wilayah jajaran baik polres maupun polsek untuk membuka layanan penitipan-penitipan kendaraan,” ujar Trunoyudo, Kamis (14/12).
Trunoyudo menyatakan bahwa pihaknya mengantisipasi meningkatnya mobilitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2024, terutama di 10 daerah besar di Indonesia, termasuk Jakarta, Bekasi, Tangerang, dan Depok.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Perhubungan melalui Badan Kebijakan Transportasi (BKT), diperkirakan sekitar 43,92 persen atau sekitar 14,81 juta penduduk akan melakukan perjalanan.
“Prediksi arus mudik dan balik tentunya karena ada kalender perayaan tadi, ini tentu pada prediksi rencana operasi ada dua Puncak arus mudik dan ada dua Puncak arus balik. Pada puncak arus mudik pertama ini pada tanggal 22 dan tanggal 23 Desember 2023, sedangkan arus mudik kedua ini diprediksikan pada tanggal 29 dan 30 Desember 2023,” katanya.
“Kemudian untuk arus kembali untuk pertama diprediksikan tanggal 26 dan 27 Desember 2023, sedangkan Arus Balik kedua diprediksikan pada tanggal 1 dan 2 Januari 2024,” imbuh Trunoyudo.
Artikel ini ditulis oleh:
Yunita Wisikaningsih