Jakarta, Aktual.co — Muhammadiyah mempertanyakan sikap pemerintah yang lambat dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (UU SDA). 
Organisasi masyarakat Islam itu meminta publik memantau dengan cermat pelaksanaan atas pembatalan UU SDA oleh pemerintah. 
MK, diketahui membatalkan seluruh pasal dalam UU SDA yang diajukan Muhammadiyah Dkk pada 18 Februari 2015 lalu. UU SDA dianggap belum menjamin pembatasan pengelolaan air oleh pihak swasta sehingga dinilai bertentangan UUD 1945. 
MK selanjutnya mengembalikan aturan pengusahaan dan pengelolaan air ke Undang-Undang lama yakni UU Pengairan.
“Masalahnya disitu (lambat). Publik harus terus mendesak pemberlakuan atas keputusan MK tersebut,” tegas Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar, kepada Aktual.co, Rabu (13/5).
Berbagai revisi terhadap derivikasi dari UU Pengairan sudah seharusnya segera dilaksanakan pemerintah setelah diputuskan MK. Salah satunya mengenai aturan mengenai kontrak-kontrak pengusahaan dan pengelolaan sumber daya air oleh perusahaan swasta nasional maupun internasional. 
Akan tetapi, hingga kini pemerintah justru tidak bertindak cepat dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) dan sejumlah Peraturan Menteri (Permen). Dahnil menduga sikap lambat pemerintah demikian kerap dilakukan dalam mensikapi putusan MK. 
Padahal, dalam hal putusan UU SDA, payung hukum sangat dibutuhkan pelaku usaha air. 
“Banyak keputusan-keputusan MK yang tidak dilaksanakan oleh pemerintah dalam waktu singkat. Pemerintah justru melakukan akrobat kebijakan untuk mensiasati keputusan tersebut,” kata Dahnil.

Artikel ini ditulis oleh: