Biak, Aktual.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Biak Numfor, Papua, memperketat pengawasan sertifikasi makanan dan minuman yang beredar untuk menjamin kehalalan pangan yang akan dikonsumsi masyarakat, khususnya pada bulan puasa Ramadhan 1440 Hijriah ini.
“Kehalalan makanan dan minuman yang dijual ke masyarakat harus terlabel sertifikasi MUI. Jika produk yang dijual tidak mempunyai sertifikasi MUI maka kehalalannya patut dipertanyakan,” ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia Biak Ustadz Kamaruddin di Biak, Senin (6/5).
Ia mengakui untuk mengecek kehalalan suatu produk makanan dan minuman yang dijual, MUI bekerja sama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) guna mengecek bahan pangan yang digunakan.
Ustadz Kamaruddin menyebut jika suatu produk bahan pangan bersetifikasi halal maka telah mempunyai label MUI sehingga kelayakan edarnya dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara untuk bahan pangan produki yang belum berlabel MUI, menurut Ustadz Kamaruddin, kehalalannya tidak terjamin.
Artikel ini ditulis oleh: