Untuk di Kabupaten Biak Numfor, lanjut Ustadz Kamaruddin, sudah ada beberapa pelaku usaha jasa hotel, restoran dan pelaku usaha jasa online telah mengajukan permohonan permintaan sertifikasi halal ke MUI Biak.

“Ya sesuai dengan aturan adanya permintaan penerbitan sertifikasi halal MUI dapat diproses dengan syarat harus mengajukan permintaan ke MUI serta menyerahkan daftar bahan pangan yang dipakai untuk produksi makanan dan minuman,” ujar Ketua MUI Ustadz Kamaruddin.

Berdasarkan data berbagai produk makanan dan minuman yang telah bersertifikasi halal telah berlabel MUI dan terpasang di kemasan pangan yang dijual, di antaranya berbagai produk susu, minuman kaleng serta bahan pangan rumah tangga.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Abdul Hamid