Surabaya, aktual.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menyampaikan keberatan atas rencana Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mempertimbangkan pemberian perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) terhadap sound horeg, yaitu sistem audio bervolume tinggi yang sering dipasang di truk atau mobil.
Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma’ruf Khozin, menilai langkah pemberian HAKI terhadap sound horeg tidak tepat, terlebih jika dianggap sebagai bentuk legitimasi terhadap aktivitas yang dinilai meresahkan masyarakat dan telah difatwakan haram oleh MUI Jatim.
“Kami juga keberatan itu. Jadi keberatan kalau kemudian itu dianggap hak kekayaan intelektual,” ujar Kiai Ma’ruf dikutip dari Replubika, Selasa (15/7/2025).
Meski menghargai kreativitas para pelaku sound horeg, Kiai Ma’ruf menegaskan bahwa bentuk ekspresi tersebut tidak dapat dibenarkan jika berpotensi merugikan masyarakat.
“Silakan berkreasi, silakan maju. Tapi bagaimana caranya maju itu tidak menyakiti, tidak mengganggu, tidak merugikan orang lain,” ucapnya.
Ia juga berharap agar Kemenkumham tidak terburu-buru dalam memberikan pengakuan hukum terhadap praktik sound horeg.
“Jadi Kemenkumham kalau bisa jangan keluarkan HAKI itu ya,” kata dia.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Harris Sukamto, menyatakan bahwa sound horeg sedang dipertimbangkan sebagai bagian dari kekayaan intelektual nasional, karena dinilai sebagai hasil karya masyarakat.
“Kami ke depan akan memberikan penghargaan kepada para pelaku atau pencipta ide, dalam bentuk sound horeg ini, karena ini hasil karya,” ujar Harris pada 22 April 2025 lalu.
Namun, ketika dimintai tanggapan atas fatwa haram dari MUI, Harris memilih untuk bersikap hati-hati dan belum memberikan pernyataan resmi.
“Itu beda konteks. Jadi saya belum berani memberikan statement,” ucap Harris.
Hingga saat ini, wacana pemberian HAKI terhadap sound horeg masih menimbulkan polemik, terutama karena dorongan dari elemen masyarakat termasuk MUI Jatim yang menginginkan adanya pembatasan terhadap praktik tersebut demi menjaga ketertiban dan kenyamanan publik.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















