Lebak, Aktual.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, menegaskan pemerintah daerah harus menutup kegiatan tempat hiburan dan restoran selama Ramadhan 1437 Hijriah, untuk menghormati umat Islam yang menjalani ibadah.
“Kami telah menyampaikan ke Bupati Lebak agar tempat hiburan tutup selama bulan puasa,” kata Sekretaris MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Khudori di Lebak, Selasa (9/5).
Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menertibkan tempat hiburan dan yang memiliki izin agar ditutup selama Bulan Ramadhan.
Penutupan tempat hiburan itu untuk menghormati umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa.
Selain itu juga pedagang warung nasi agar tidak membuka pada siang hari.
Pada Bulan Ramadhan ini diharapkan umat muslim dapat meningkatkan kualitas ibadah kepada Allah Swt dengan berpuasa, tadarusan, shalat tarawih, sedekah dan infak.
“Kami minta umat muslim berlomba-lomba untuk melaksanakan kebajikan selama Ramadhan,” katanya.
Ia mengatakan, selama Ramadhan diharapkan pemilik tempat hiburan malam, seperti karaoke menghargai umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Begitu juga pemilik warung makan tidak membuka pada siang hari.
Mereka para pedagang nasi diperbolehkan berjualan sore hari untuk persediaan konsumsi berbuka puasa.
Selain itu juga warga non muslim menghormati orang yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan tidak makan dan minum di tempat umum.
Perbuatan sikap menghormati itu dapat menciptakan suasana kondusif selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Masyarakat yang tidak puasa Ramadhan tidak makan dan minum terlalu terbuka.
“Kami minta hormati orang-orang yang berpuasa itu,” katanya.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: