Semarang, Aktual.com — Pasca dikeluarkannya fatwa haram kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong agar pemerintah memperbaiki dari sistem jaminan kesehatan.

BPJS Kesehatan dinila kurang tepat di Indonesia yang masyaraktnya mayoritas muslim.

“Ini harus ada perbaikan sistem ke arah lebih baik, apalagi pemberian BPJS ini dalam masa darurat,” kata Ketua MUI Jawa Tengah, Ahmad Darodji, di Masjid Baiturohman Semarang, Jumat (31/7).

Perbaikan layanan kesehatan harus dilakukan menyeluruh dari hulu hingga hilir. Sebab, sejauh ini peran BPJS cukup penting, khususnya memberikan layanan kesehatan murah untuk membantu warga saat sedang sakit.

Pihaknya dalam waktu dekat akan berkonsultasi dengan pemerintah untuk membahas fatwa haram BPJS Kesehatan tersebut.

“Kita akan konsultasikan khususnya membahas keraguan layanan BPJS,” imbuhnya.

MUI, kata Daroji, saat ini sedang merumuskan beberapa hal untuk mengeluarkan fatwa haram secara resmi bagi BPJS Kesehatan. Fatwa itu muncul lantaran pemerintah kurang menyosialisasikan penggunaan BPJS Kesehatan kepada masyarakat.

“Fatwa itu hasil rekomendasi dari Istimaq Komisi Fatwa MUI se-Indonesia yang berkumpul di Tegal pada Mei lalu. Kita semua beranggapan bila BPJS ini tidak syar’i. Makanya setelah itu diolah jadi fatwa MUI,”

“Tidak ada kejelasan uang kepesertaannya sehingga pemerintah harus nomboki. Ini yang tidak boleh. Pemakai BPJS seharusnya diberi kejelasan jika uangnya digunakan untuk apa saja. Kalau tidak ada, maka bisa disebut Gharar atau menipu dan bisa juga dianggap maisil alias untung-untungan. Artinya ada orang diuntungkan dan tidak karena kebijakan di BPJS itu,” ungkap Daroji.

Banyak warga juga menilai layanan BPJS terdapat unsur riba, musababnya uang yang disimpan di BPJS bisa jadi ada bunganya. Karena itulah, ia meminta pemerintah menyelesaikan masalah tersebut agar tidak melanggar ketentuan hukum Islam.

Artikel ini ditulis oleh: