Jakarta, Aktual.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan bahwa besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta dianggap proporsional. Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, menyebutkan bahwa komposisi BPIH harus memperhatikan aspek keadilan dan keberlanjutan.
“Dari jumlah tersebut, besaran Bipih sebesar Rp56.046.172 atau 60 persen dan nilai manfaat sebesar Rp37.364.114 atau 40 persen,” kata Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Watim) MUI Zainut Tauhid Sa’adi di Jakarta, Selasa (28/11).
Ia menekankan pentingnya menjaga proporsi antara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jamaah dan nilai manfaat yang diterima.
Menurutnya, nilai manfaat bukan hanya milik jamaah yang berangkat tahun ini, tetapi juga hak seluruh jamaah yang telah membayar setoran awal dan menunggu antrean hingga 40 tahun.
“Pemanfaatan nilai manfaat harus berkeadilan agar tidak tergerus habis. Kita mesti tahu bahwa nilai manfaat itu hak seluruh jamaah, termasuk yang masih menunggu antrean,” tambahnya.
MUI menyoroti penggunaan nilai manfaat yang mengalami peningkatan hingga 59 persen pada tahun 2022. Zainut mendorong agar nilai manfaat digunakan secara berkeadilan untuk menjaga keberlanjutan. Jika tidak, MUI khawatir nilai manfaat akan habis pada 2027.
“Kemenag perlu meningkatkan pelayanan dan perlindungan agar calon peserta haji bisa melaksanakan ibadah dengan aman, nyaman, dan menjadi haji yang mabrur,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil