Untuk itu, kata dia, MUI meminta kepada Kemenag untuk menyosialisakan seruan tersebut kepada semua pihak agar semua orang, khususnya para pemuka agama, dapat memahami dapat melaksanakan seruan tersebut.

“Ada beberapa catatan kritis kami karena seruan ini tidak dibarengi dengan adanya sanksi. Maka, dikhawatirkan seruan ini tidak cukup efektif mendorong para penceramah agama untuk mematuhinya,” katanya.

Untuk hal tersebut, dia mengatakan bahwa MUI turut mengimbau kepada semua pihak, khususnya kepada para pemuka agama, untuk ikut membantu menyosialisasikan seruan itu kepada masing-masing pendakwah, pengkhotbah, atau penceramah di masing-masing agamanya.

“Sehingga seruan ini bisa dijadikan panduan bersama dalam melaksanakan tugas suci agama dalam rangka menjaga harmoni kehidupan dan kerukunan, baik intern maupun antarumat beragama,” katanya.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: