Ilustrasi vaksin Covid-19 bersertifikasi halal

Jakarta, Aktual.com – Majlis Ulama Indonesia (MUI) menyambut gembira putusan Mahkamah Agung yang telah memenangkan gugatan uji materiil yang dilayangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terhadap Perpres No.99 tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Hal ini dikarenakan Putusan MA Nomor 31 P/HUM/2022 yang telah memerintahkan pemerintah untuk menyediakan vaksin halal dalam program vaksinasi di seluruh Indonesia, sejalan dengan seruan MUI sejak akhir tahun 2021 yang telah meminta pemerintah menyediakan vaksin halal dikarenakan kondisi yang sudah tidak darurat.

“Keputusan MA yang memerintahkan pemerintah menyediakan vaksin halal adalah keputusan yang tepat dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat khususnya umat islam,” ujar Wasekjen MUI, Azrul Tanjung dalam rekaman suara yang telah beredar di jejaring WhatsApp, Jumat (22/4).

Ketua Satgas COVID-19 MUI ini juga menambahkan amar putusan MA ini sesuai dengan UU Jaminan Produk Halal, dimana pemerintah berkewajiban menyediakan dan menjamin adanya produk halal, termasuk didalamnya berkenaan dengan produk Vaksin.

“Karena keputusan ini berdasarkan konstitusi terutama menyangkut kewajiban pemerintah menyediakan produk halal, apalagi vaksin ya, karena ini wajib bagi masyarakat yang merupakan kemaslahatan untuk kita semua,” ucapnya.

Sebagaimana dalam amar putusan Nomor 31 P/HUM/2022 Mahkamah Agung RI menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia,” bunyi salinan putusan MA yang diterima wartawan, pada Rabu (20/4).

Selain itu MA menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di wilayah Indonesia”.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: As'ad Syamsul Abidin