Kegiatan ini merupakan aksi simpatik untuk mengajak masyarakat agar peduli dan memerangi persebaran informasi hoax yang marak di media sosial. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kiai Haji Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan bahwa membuat dan menyebarkan fitnah di media sosial hukumnya haram dalam Islam.

“Perbuatan tersebut tidak dibenarkan menurut syariat Islam. Haram hukumnya karena menimbulkan permusuhan, perpecahan, dan ketakutan di masyarakat,” kata K.H. Zainut di Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/3).

Ia mengatakan bahwa MUI telah menerbitkan fatwa tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial.

Dalam fatwa tersebut, dijelaskan bahwa setiap muslim yang bermuamalah di media sosial dilarang melakukan sejumlah perbuatan, di antaranya bergibah, fitnah, adu domba, ujaran kebencian, dan menebarkan permusuhan yang bernuansa SARA.

Selain itu MUI juga mengharamkan perbuatan menyebarkan informasi yang salah demi kepentingan tertentu di medsos.

“Menjadi buzzer di medsos itu haram, baik untuk kepentingan ekonomi maupun untuk kepentingan lainnya,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid