Tidak hanya kegiatan sebagai buzzer, orang yang memfasilitasi kegiatan buzzer dan penyandang dana buzzer juga diharamkan MUI. Zainut menegaskan bahwa MUI mendukung langkah Polri menindak para pelaku ujaran kebencian, fitnah, dan berita bohong di medsos.
Kendati demikian, pihaknya meminta dalam menangani kasus hukum para pelaku kriminal siber tersebut, polisi berfokus pada perkara pidananya, bukan pada isu SARA.
“MUI minta Polri dalam menangani kasus cyber crime untuk fokus kepada kriminalnya, tidak pada suku, agama, ras, dan golongannya,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid