Keterangan MUI Soal Pernyataan Ahok (aktual/ist)

Jakarta, Aktual.com – Majelis Ulama Indonesia telah melakukan kajian terhadap pernyataan calon petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tentang surat Al Maidah ayat 51.

Ketua MUI, KH Ma’ruf Amin menegaskan bahwa surat Al Maidah ayat 51 sudah jelas mewajibkan kaum muslim memilih pemimpin muslim.

“Ayat ini menjadi salah satu dalil larangan menjadikan non Muslim sebagai pemimpin,” ujar dia, melalui siaran pers yang diterima Aktual.com, Selasa (11/10).

Berikut hasil lengkap kajian MUI:

1. Al-Quran surah al-Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin.

2. Ulama wajib menyampaikan isi surah al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib.

3. Setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah al-Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin.

4. Menyatakan bahwa kandungan surah al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran.

5. Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.

Hasil Kajian MUI menegaskan bahwa pernyataan Ahok merupakan sebuah penistaan terhadap Al Quran dan Ulama. (MUI: Ahok Hina Al Quran dan Ulama).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby