Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi menekankan kepada umat Islam agar segera menunaikan kewajibannya dalam membayar zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal, karena penting untuk pemberdayaan ekonomi umat.
“Umat Islam agar segera menunaikan kewajibannya untuk membayar zakat,” ujar Zainut di Jakarta, Senin (8/4).
Zainut menjelaskan zakat secara bahasa adalah pertumbuhan, pertambahan, dan pembersihan harta yang dikeluarkan menurut hukum syariat Islam.
Sedangkan menurut syariat, zakat adalah sebagian harta yang wajib dikeluarkan dari harta yang Allah berikan kepada umat Islam yang telah mencukupi nisab dan haulnya, untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.
“Sebenarnya yang kita keluarkan atau bayarkan zakatnya adalah kelebihan dari harta kita yang menjadi hak orang lain,” kata dia.
Zakat di dalam Islam, kata dia, memiliki peran penting dalam hal pemberdayaan ekonomi umat. Zakat berperan sebagai sistem mekanisme distribusi pendapatan dan kekayaan di antara umat manusia.
“Zakat yang dikelola dengan baik, dapat digunakan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pendapatan,” kata dia.
Mengingat pentingnya peran zakat dalam memberdayakan ekonomi umat, MUI mengusulkan Kemenag untuk segera melakukan transformasi digital.
“Masyarakat sangat menanti inovasi berbasis teknologi yang dapat memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakat dan wakaf,” kata dia.
MUI meminta kepada Kemenag agar memiliki peta jalan pengentasan kemiskinan dan pemerataan ekonomi, sehingga dalam mendistribusikan dana zakat lebih tepat sasaran dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan.
“MUI juga meminta Kemenag untuk membangun ekosistem zakat dan wakaf sehingga dapat menambah penerimaan zakat dan pemerataan dalam pendistribusian zakat dan wakaf kepada yang berhak di seluruh wilayah Nusantara,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain