Polda Metro jaya bekerja sama dengan Bea dan Cukai menyita lima peti kemas minuman keras (Miras) berbagai merek sebanyak 53.927 botol yang diduga dimasukkan secara ilegal ke Indonesia dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp58,06 miliar. AKTUAL/Munzir

Ternate, Aktual.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Ternate, Maluku Utara, menolak revisi peraturan daerah (perda) minuman keras (miras) yang tengah dibahas di DPRD setempat karena revisi itu diarahkan untuk memberi ruang bagi peredaran miras di daerah ini.

“Perda miras yang selama ini menekankan larangan peredaran miras di Ternate, tetapi revisinya di DRPD diarahkan menjadi perda pengendalian dan pengawasan miras,” kata Ketua MUI Ternate Usman Muhammad di Ternate, Kamis (12/9).

Makna dari pengendalian dan pengawasan adalah memberi ruang kepada pihak tertentu untuk mengedarkan miras di Ternate dan itu jelas sama dengan melegalkan peredaran miras, yang justru dalam ketentuan perda selama ini tidak dibenarkan.

Menurut dia, Kota Ternate yang sejak zaman dulu dikenal sebagai pusat pengembangan Islam di Maluku Utara memiliki filosofi yang tetap dianut hingga sekarang yakni adat matoto agama, agama matoto kitabbullah atau adat berlandaskan agama dan agama berlandaskan kitab (Al-Quran).

Filosofi itu seharusnya harus menjiwai setiap regulasi yang dikeluarkan di daerah ini, artinya regulasi itu harus mendukung upaya untuk mengamalkan nilai-nilai adat dan agama Islam yang mayoritas dianut masyarakat setempat.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Abdul Hamid