Miras dalam ajaran Islam, menurut Usman Muhammad, sangat diharamkan, bahkan jangankan mengonsumsinya menjualnya pun dilarang. Oleh karena itu seharusnya perda miras yang kini tengah dibahas di DPRD harus menguatkan itu.
Revisi perda miras seharusnya lebih diarahkan pada upaya mencegah masuknya miras di Ternate serta pemberatan dalam penerapan sanksi hukumnya, karena salah satu kelemahan perda miras selama ini adalah sanksi hukumnya yang ringan.
Ia menambahkan, alasan untuk memberi ruang penjualan miras di Ternate untuk memenuhi kebutuhan wisatawan yang menginap di hotel atau yang berkunjung di restoran, itu tidak terlalu mendasar karena tujuan wisatawan berkunjung ke daerah ini adalah untuk melibat objek wisata bukan untuk mencari miras.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah salah satu pemicu terjadinya tawuran antar-warga dan berbagai tindakan kriminal lainnya di Ternate selama ini adalah karena mabuk-mabukkan setelah mengonsumsi miras. Jadi berbahaya jika memberi ruang penjualan miras, katanya.
Artikel ini ditulis oleh: