Jakarta, Aktual.co — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak penghilangan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk. Bahkan menolak jika ada rencana pemerintah menambah agama baru dari enam yang sudah ada saat ini.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua MUI Pusat Ma’ruf Amin di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11), terkait wacana pengosongan kolom agama di KTP bagi penganut keyakinan di luar 6 agama resmi.
“MUI dan ormas Islam menolak menghilangkan kolom agama dalam KTP, menolak menambah agama baru selain enam agama, dan menolak menambah kolom aliran kepercayaan dalam KTP,” kata dia
“Masuknya selain enam agama tersebut di dalam KTP harus ada undang-undang dan kriterianya.”
MUI menjelaskan kolom agama di KTP hanya untuk enam agama yang telah diakui di Indonesia. Sehingga, agama yang tidak termasuk enam agama tersebut wajib mengosongkan kolom agama di KTP.
“Agama yang dicantumkan dalam KTP adalah 6 agama yang diakui negara yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu,” kata Ma’aruf.
Artikel ini ditulis oleh: