Lampung, Aktual.com – Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Nahdlatul Ulama mendorong pemerintah agar sesegera mungkin membuat undang-undang yang khusus mengatur soal penanganan perubahan iklim.
“Hendaknya diterbitkan landasan hukum yang lebih kuat mengenai kelembagaan dan tata laksana penanganan perubahan iklim yang lebih menyeluruh berupa Undang-undang tentang Perubahan Iklim,” ujar Anggota Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Saifullah Ma’shum dalam pembacaan poin sidang pleno pada Muktamar Ke-34 NU di Universitas Lampung, Kamis (23/12).
Dorongan ini disepakati peserta dalam Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna (GSG) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung.
Ia menjelaskan UU tersebut perlu melibatkan berbagai pihak dan memuat langkah rencana aksi, mobilisasi pendanaan, sampai dengan pemantauan atas capaiannya. Dengan demikian, keberlanjutan kehidupan generasi mendatang terjaga dan lestari.
UU Perubahan Iklim begitu penting mengingat Pemerintah perlu menjaga agar laju emisi gas rumah kaca (GRK) tahunannya berada pada tingkat 1 persen, termasuk berkontribusi pada upaya membatasi pemanasan global kurang dari 1,5 derajat celcius.
“UU tersebut juga penting guna memenuhi target terwujudnya puncak emisi GRK nasional pada periode implementasi NDC (tahun 2020-2030) sehingga Pemerintah hendaknya menggeser beban sektor kehutanan pada sektor energi dalam NDC Indonesia,” ujar dia.
Di sisi lain, Pemerintah juga perlu terus merestorasi ekosistem hutan sebab akan memberikan manfaat pada masyarakat, antara lain menjaga keanekaragaman hayati, menjaga dan memperbaiki sumber daya alam serta jasa lingkungan.
Usulan pembentukan UU tentang Perubahan Iklim ini juga dilandasi perlunya landasan hukum yang lebih kuat dalam mengatasi isu tersebut. Sebab, kata dia, landasan hukum saat ini lebih bersifat pada arahan operasional dalam penanganan lewat adopsi perjanjian perubahan iklim.
“Sebab, perubahan iklim yang tidak disikapi secara serius akan memberikan dampak negatif yang besar bagi semua pihak, khususnya para petani yang bekerja dengan mengandalkan faktor alam,” kata dia.
Ia mengatakan perjuangan NU untuk memperhatikan perubahan iklim ini sudah dilakukan sejak dahulu. Dalam catatan sejarah, pelestarian lingkungan sudah dibahas sejak Muktamar Ke-28 di Pondok Pesantren Krapyak, Yogyakarta tahun 1989 dan Muktamar Ke-29 NU di Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 1994.
“Upaya ini disebut dengan istilah jihad lingkungan,” kata dia.*
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
As'ad Syamsul Abidin