“Tapi kita pastikan, setelah adanya UU Pengampunan Pajak sejak 1 Juli 2016, kewajiban tersebut ditunda hingga selesainya periode amnesti pajak,” katanya.
Oleh karena itu, kata dia, pihak DJP belum akan meminta data transaksi kartu kredit saat ini. “Akan tetapi fokus pada pengumpulan data harta dalam rangka implementasi Pasal 18 UU Pengampunan Pajak itu,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, pihak DJP juga memastikan, untuk memfasilitasi Wajib Pajak yang akan melakukan penyetoran penerimaan negara khususnya pembayaran uang tebusan tax amnesty pada hari ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah meminta bank dan pos persepsi untuk dapat memperpanjang jam layanan loket penyetoran penerimaan negara hingga pukul 21.00 waktu setempat
“Makanya, WP diharapkan melakukan konfirmasi kepada bank atau pos persepsi terlebih dahulu untuk memastikan jam layanan tersebut,” tegasnya.
(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka