Singapura menjadi negara asal yang memuncaki jumlah repatriasi dan deklarasi harta luar negeri warga negara Indonesia menjelang berakhirnya program pengampunan pajak pada 31 Maret mendatang. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Program pengampunan pajak (tax amnesty) di hari ini pukul 24.00 WIB nanti akan berakhir setelah digelar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan selama sembilan bulan dalam tiga periode.

Untuk itu mulai besok, pihak DJP akan lebih fokus untuk menerapkan Pasal 18 di UU Pengampunan yaitu akan memberikan sanksi terhadap wajib pajak (WP) yang seharusnya ikut tapi malah tak ikut program ini, termasuk juga WP yang ikut tapi jujur dalam mendeklarasikan hartanya.

Menurut Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama, kesempatan masyarakat mengikuti program tax amnesty berakhir pada hari ini. Setelah itu, pihaknya akan melaksanaan beberapa ketentuan dalam UU Pengampunan Pajak, khususnya implementasi pasal 18.

“Kebijakan ini prioritas. Sekaligus juga kita pastikan kembali bahwa setelah program amnesti pajak berakhir, kita belum fokus untuk membuka data kartu kredit,” katanya di Jakarta, Jumat (31/3).

Menurutnya, memang kewajiban penyampaian data transaksi kartu kredit oleh penyelenggara kartu kredit kepada DJP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 dengan penyampaian data pertama kali telah dilakukan untuk periode Mei 2016.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka