Aktual.com, Jakarta – Sebuah petisi untuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) muncul di dunia maya pada hari Selasa (7/7) malam. Petisi yang diunggah oleh seorang warga bernama Guntoro ini meminta agar Kompolnas segera mengusut kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh mantan Kapolresta Bekasi (2017-2019) yakni Kombes Pol. Indarto.

“Bahwa Kompolnas telah diminta agar serius memimpin koordinasi, klarifikasi dan monitoring dibentuknya Komisi Kode Etik, supaya diproses hingga ke Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian, atas dugaan pelanggaran serius Kapolres Bekasi Kota (2017-2019) Saudara Dr.Indarto, SH.,S.Sos.,S.I.K.,M.Si berikut tim kuasanya, dimana pelanggarannya telah memenuhi unsur-unsur mencemari martabat dan kehormatan institusi Kepolisian,” tulis Guntoro dalam petisinya.

Dalam petisi itu disebutkan bahwa Indarto diduga menggunakan alat bukti palsu dalam sidang praperadilan untuk menerbitkan SP3 pada kasus dugaan penipuan jual beli tanah. Adapun alat bukti yang digunakan oleh Indarto tersebut yakni, pertama, alat bukti T21 berupa Foto copy Surat Kuasa menjual dan menerima pembayaran atas nama SUGIONO memberikan kuasa kepada SUNARDI, tanggal 07 Oktober 2014.

Kemudian kedua, alat bukti T34 yang berjudul Sporadik, tanda tangan Pemohon yang telah dipalsukan. Dan ketiga alat bukti T35 berupa hasil foto rekayasa seolah PPAT hadir secara fisik di hadapan pihak pertama membuat akta

“Mengingat bunyi narasi keterangan dari T21, T34, T35 yang dipersoalkan palsu, seutuhnya diambil sesuai Daftar Alat Bukti yang dipakai saat persidangan. Konteksnya nyata-nyata dan terang mencerminkan fisik alat buktinya memang tak berdasar hukum, atau palsu ketika dilihat oleh Pemohon,” sambung Guntoro seperti dikutip dari petisinya http://chng.it/rnCLFPwx.

Menurut pengakuan Guntoro, dirinya telah melayangkan surat aduan kepada Kompolnas sejak 2 Juni 2020 lalu, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.

“Saya sudah kirim surat ke Kompolnas sejak 2 Juni yang lalu, tapi belum ada jawaban,” kata Guntoro saat dihubungi.

Sementara itu, redaksi akutal.com telah meminta konfirmasi dari Komisioner Kompolnas, Andrea H. Poeloengan, namun masih belum mendapat jawaban.