Presiden Direktur Freeport Indonesia Chappy Hakim. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Pengunduran diri Chappy Hakim dari jabatannya sebagai Presiden Direktur PT Freeport Indonesia ditengah polemik ketidak patuhan perusahaan asal Amerika Serikat itu, terhadap UU yang ada di Indonesia mengundang banyak spekulasi.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia Yusri Usman menghargai hak pribadi Chappy yang mundur dari jabatan di Freeport. Namun, dia melihat pengunduran Chappy tersebut sebagai buntut konflik yang terjadi di ruang Komisi VII DPR antara Chappy dengan anggota DPR Mukhtar Tompo.

“Soal pengunduran diri yang bersangkutan adalah hak pribadi dia sendiri, hanya saja sikapnya dalam RDP dengan anggota DPR telah mencoreng martabatnya sendiri, dan merugikan PT FI dalam menjalankan aktifitasnya disaat proses negoisisasi status kontrak karyanya,” ujarnya kepada Aktual.com, Minggu (19/2)

Terlebih, ada informasi yang berkembang bahwa Chappy didesak oleh induk perusahaan, yakni Freeport-McMoRan agar melakukan tuntutan ke Mahkamah Arbitrase dengan tuduhan pemerintah Indonesia tidak menghargai perjanjian Kontrak Karya.

Lantaran itu, Chappy mengambil sikap menolak desakan perusahaan Induk dan dia meletakkan jabatannya dari tampuk pimpinan yang ada di Indonesia.

Chappy telah mengumumkan keputusannya mengundurkan diri sejak Sabtu 18 Februari 2017. Dia hanya menjabat beberapa bulan terhitung sejak 20 November 2016.

“Adalah kehormatan bagi saya untuk menjabat sebagai Presiden Direktur PT Freeport dan saya menaruh hormat pada perusahaan dan anggota-anggota timnya yang berbakat. Menjabat sebagai Presiden Direktur PTFI memerlukan komitmen waktu yang luar biasa, saya telah memutuskan bahwa demi kepentingan terbaik bagi PT Freeport dan keluarga saya, saya mengundurkan diri dari tugas-tugas saya sebagai Presiden Direktur dan melanjutkan dukungan saya kepada perusahaan sebagai penasehat,” kata Cahppy.

Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu