Jakarta, Aktual.com – Komisi X DPR RI yang membidangi masalah pendidikan mengapresiasi Suku Dinas (Sudin) Pedidikan Wilayah 1 Jakara Timur yang melakukan sidak dan menemukan lembaga pendidikan non formal tidak berizin di salah satu Pusat perbelanjaan di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, (27/2) kemarin.

Dalam temuan tersebut, lembaga pendidikan non formal Seven Language Center ditengarai tidak berizin.

“Inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa lembaga pendidikan seperti ini harus terus dilakukan oleh Kementerian Pendidikan melalui dinas pendidikan di berbagai wilayah,” ujar Muslim, Anggota Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa (28/2).

“Jika ada lembaga pendidikan non formal tidak terdaftar, artinya tidak punya izin. Saran saya, tegas saja. Jika memang yang bersangkutan tak berizin dan melanggar, lebih baik ditutup atau disegel karena menyalahi aturan,” sambung dia.

Legislator asal Aceh ini juga meminta kepada Kementerian Pendidikan agar tidak lagi lengah dan terus melakukan inspeksi mendadak kepada lembaga-lembaga bahasa yang mencurigakan.

“Jangan kecolongan dengan adanya lembaga bahasa atau lembaga-lembaga yang menawarkan pendidikan non formal, serta ijazah atau sertifikat tertentu, tapi tak berizin,” tegasnya.

Muslim menekankan, bagi lembaga pendidikan atau tempat kursus yang menawarkan pelatihan bahasa misalnya, ketersediaan, legalitas dan kualitas pengajar harus diperhatikan.

“Perhatikan misalnya, pengajarnya. Jika orang asing sebagai native speaker, apakah punya kitas-nya atau tidak. Apakah izin kerjanya di Indonesia dalam zona pendidikan,’’ ujar dia.

Anggota Fraksi Partai Demokrat ini-pun meminta agar kementerian segera menindak oknum yang melakukan pelanggaran di dunia pendidikan. “Sebab jika dibiarkan atau tidak diberi sanksi tegas, akan ada lagi, ada lagi yang melakukan hal serupa,” tandasnya.

Petugas Suku Dinas (Sudin) Pedidikan wilayah satu Jakarta Timur diketahui menggelar sidak dan menemukan lembaga pendidikan bahasa Seven Language di kawasan Mall Cipinang Indah, Jakarta Timur, tidak masuk terdaftar dalam data dinas pendidikan Jakarta Timur.

Tim Monitoring Sudin Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Timur, Uceng J mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa di lembaga pendidikan tersebut, sudah dua tahun lamanya beroperasi tanpa izin.

(Fadlan Syam Butho)

Artikel ini ditulis oleh: