Sementara untuk diingat, bahwa pencabutan subsidi terhadap 19 pelanggan sebelumnya, dilakukan secara bertahap yang terbagi menjadi 4 periode.
Periode pertama pada 1 Januari, dari Rp 586 per kWh dinaikkan sebesar 35 persen hingga menjadi Rp 790 per kWh. Periode kedua yakni pada bulan Meret, naik sebesar 38 persen hingga menjadi Rp 1090 per kWh.
Lalu perionde ketiga, telah dilakukan pada bulam Mei. Periode ini naik 24 persen hingga menjadi Rp 1352 per kWh. Periode selanjutnya akan mengalami penyesuaian 100 persen menggunakan skema Adjustment. Dan seperti yang telah dikatakan, tarif keekonomian golongan 900 saat ini Rp 1.467,28 per kWh. Artinya tarif itu lebih besar dari kenaikan periode sebelumnya yang hanya sebesar Rp 1352 per kWh.
Berikut patokan tarif keekonomian listrik saat ini: untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) Rp 1.467,28 kWh, tarif listrik Tegangan Menengah (TM) Rp 1.114,74 per kWh, tarif listrik Tegangan Tinggi (TT) Rp 996,74 per kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus Rp 1.644,52 per kWh.
(Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka