Jakarta, Aktual.co — Koalisi Indonesia Hebat menilai jika Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang ada saat ini sarat muatan politis dari Koalisi Merah Putih (KMP) untuk menjegal pemerintahan Jokowi-JK.
Hal itu pula yang membuat koalisi pendukung Jokowi-JK, atau Koalisi Indonesia Hebat mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) MD3.
Namun, menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan yang juga politisi Partai Nasional Demokrat, Presiden belum perlu menerbitkan Perpu MD3.
Hal itu, kata dia, lantaran belum ada aspek darurat dan memaksa yang bisa dijadikan alasan untuk menerbitkan Perpu MD3.
“Tidak usah, kerjakan program kerja pemerintah dulu saja. Itu nanti aja, enggak usah menjadi agenda tetap. Toh mekanisme itu sudah jalan,” kata dia usai mengikuti sidang kabinet di Istana Negara, Jakarta, Kamis (30/10).
Menurutnya, yang harus dilakukan saat ini adalah mendorong anggota DPR mau melakukan musyawarah untuk mufakat. Apabila semua keputusan di DPR diambil melalui mekanisme suara terbanyak alias votting, maka suasana jadi kering.
“Cara yang lebih baik dari DPR, kembalikan lagi musyawarah mufakat,” kata Ferry.
Artikel ini ditulis oleh: