Jakarta, Aktual.co — Ajang fit and proper test Busyro Muqoddas sebagai calon komisioner KPK dijadikan kesempatan oleh Partai Nasdem menggali prosedur penetapan tersangka di KPK.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Patrice Rio Capella mengatakan, hingga saat ini masih ada pertanyaan tentang prosedur KPK dalam menetapkan orang menjadi tersangka.  Sebab selama ini ada faktor momentum yang dipakai KPK ketika menetapkan seseorang menjadi tersangka. 
“Momentum yang saya maksud adalah dalam konteks sifatnya yang agak bombastis. Misalnya Walikota Makassar ditetapkan jadi tersangka satu hari sebelum serah terima jabatan. Namun setelah ditetapkan dia tidak diapa-apain. Ini jadi pertanyaan, bagaimana standarnya. Apakah hanya soal dua alat bukti saja?” ujar Rio.
Contoh lain, lanjut Rio, Ketua BPK dijadikan tersangka kpk pas ketika dia pensiun, kenapa tidak besoknya setelah penetapannya pensiun. Selain itu, Rio juga mempertanyakan, apakah ada standar batasan waktu dalam membawa seorang tersangka ke pengadilan. Misalnya empat bulan setelah jadi tersangka, maka harus dibawa ke pengadila atau malah setahun setelah tersangka baru dibawa ke pengadilan.
“Ini semua masih menjadi pertanyaan, dan mohon kepada pak Busyro yang menalonkan diri kembali bagaimana ini,” tuntas Rio.
Laporan: Sahlan

Artikel ini ditulis oleh: