Pasal penghinaan presiden dan hak imunitas DPR. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – “Kita seolah-olah merayakan demokrasi, tetapi memotong lidah orang-orang yang berani menyatakan pendapat mereka yang merugikan pemerintah”. Demikian kutipan dari sebuah goresan pena aktivis ’66 Soe Hok Gie, dimana tulisan ini menyampaikan pesan kritik kepada pemerintahan lantaran menyimpang dari makna demokrasi.

Masih kuat dalam ingatan kita tentang bagaimana berbagai pihak saling bahu membahu mewujudkan Indonesia yang lebih demokratis dan beradab. Ya, 20 tahun lalu merupakan momentum yang dijadikan sebagai kelahiran ulang kehidupan demokrasi Indonesia dengan jatuhnya Soeharto yang dikenal sebagai pemimpin yang sangat kental nuansa otoritariannya selama memimpin Indonesia lebih dari tiga dekade.

Pada masa itu, euforia masyarakat, tidak hanya di kalangan elite saja, tentang kehidupan demokrasi sangatlah terasa. Demokrasi tidak lagi dianggap menjadi hal yang utopis di tanah air, melainkan menjadi hal nyata dalam masa-masa awal sebuah era baru yang kita kenal sebagai reformasi.

Beberapa tokoh pun bermunculan menjadi ikon reformasi, seperti (alm) Abdurahman Wahid atau Gus Dur, Amien Rais dan Megawati Soekarnoputri. Ketiganya bahkan sempat menjadi pejabat tinggi negara, yaitu Presiden (Gus Dur dan Megawati) dan Ketua MPR (Amien Rais).

Belakangan, hanya Megawati yang masih terjun langsung dalam kehidupan politik praktis di tanah air, yaitu sebagai Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

PDIP sendiri diklaim oleh Mba Mega sebagai partai wong cilik, alias partai yang berorientasi pada kerakyatan. Sepintas, hal tersebut tampak mirip dengan paham Marhaenisme, yang diajarkan oleh Presiden pertama RI yang juga ayah kandung dari Mba Mega, yaitu Soekarno.

Terlebih, Mega merupakan salah satu politikus yang konsisten menentang hegemoni Soeharto –orang yang menjatuhkan Soekarno- dalam dekade terakhir Orde Baru. Jargon ‘partai wong cilik’ pun semakin lengkap dengan penyertaan foto Soekarno dalam setiap kampanye PDIP hingga kini.

Jargon politik di ataslah yang membuat PDIP memenangi Pemilu 1999, yang menjadi pesta demokrasi pertama dalam masa Reformasi.

Pun demikian dengan Pemilu 2014, PDIP bahkan mengidentikkan Soekarno dengan calon presiden yang diusungnya, yakni Joko Widodo (Jokowi). Jokowi pun dikonstruksikan sebagai pemimpin yang merakyat dan juga titisan dari Soekarno.

Namun, dalam praktiknya, Megawati dan PDIP justru jauh dari nilai-nilai Soekarnoisme. Ketika menjadi Presiden misalnya, Megawati justru membiarkan adanya amandemen UUD 1945 sehingga mengarahkan Indonesia menjadi negara yang lebih liberal, yang semakin menjauhkan dari rakyatnya.

Belum lagi privatisasi sejumlah BUMN dan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hal ini pun disebut oleh Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti. Kepada Aktual, ia menyanggah jika pribadi Megawati atau PDIP telah mempraktikan ajaran Soekarno.

Menurutnya, Megawati dan PDIP tidak menyerap secara menyeluruh, melainkan hanya sebagian saja pemikiran Bung Karno, seperti mempertahankan Pancasila dan NKRI misalnya. Sementara untuk hal ekonomi, ‘kelamin ideologi’-nya tidak jelas.

“Jadi tidak holistik, hanya sebagian saja yang diambil. Yang lainnya seperti ekonomi itu tidak jelas ideologinya,” ucap Ray ketika dihubungi Aktual, Rabu (28/2).

Tidak hanya Ray yang berpendapat demikian. Beberapa tahun lalu, keraguan tentang ideologi Megawati pun dilontarkan langsung oleh adik kandungnya sendiri, yaitu Rachmawati Soekarnoputri.

Dengan tegas, Rachma menyebut kakaknya sebagai anak biologis semata, jauh dari kesan anak ideologis Soekarno.

“Selama ini banyak orang yang terkecoh dengan slogan-slogan dan foto-foto Bung Karno yang dikampanyekan Megawati sebagai Ketua Umum PDIP. Apakah konstituen partainya masih belum terbuka matanya?” ucap Rachma pada Maret 2015 silam.

Tidak berhenti sampai di situ saja, PDIP yang menjadi partai penguasa pemerintahan saat ini bahkan berperan dalam dua hal yang menjadi pro kontra di tengah masyarakat, yaitu pasal penghinaan Presiden dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan hak imunitas bagi anggota DPR dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang disahkan baru-baru ini.

Ray pun memandang hal ini sebagai perwujudan inkonsistensi PDIP dalam berdemokrasi. Pasalnya, kedua hal tersebut dinilai sebagai praktik pembungkaman demokrasi. Padahal, PDIP merupakan salah satu partai yang lahir dalam masa euforia berdemokrasi di akhir dekade 90-an lalu.

“Ini jelas bertentangan dengan prinsip demokrasi,” tegas Ray.

Pasal Penghinaan Presiden

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby