Padahal para nelayan, menurut dia, selama ini menangkap lobster, kepiting, dan rajungan dengan menggunakan alat tradisional dan tidak pernah merusak ekosistem yang ada.
Dalam Permen Nomor 1 Tahun 2015 disebutkan, penangkapan lobster dapat dilakukan dengan ukuran panjang karapas di atas 8 cm, kepiting dengan ukuran lebar karapas di atas 15 cm, dan rajungan dengan ukuran lebar karapas di atas 10 cm.
Sementara itu usaha budidaya kepiting dan lobster yang sedang berkembang kini mengalami kendala. Sentra-sentra budidaya kepiting dan lobster mengalami kesulitan, sebab benih yang digunakan masih harus diambil dari alam dengan ukuran yang belum sesuai dengan peraturan menteri tersebut.
Endy juga menyarankan perlunya Kementerian Kelautan dan Perikanan mendengarkan aspirasi dan masukan dari berbagai kalangan terkait kebijakan kementerian tersebut yang diharapkan lebih menguntungkan para nelayan dan industri perikanan di dalam negeri.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu