Kapal nelayan bersandar di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta, Jumat (17/3/2017). Selain untuk besandar kapal nelayan, Dermaga Muara Angke juga bersandar kapal yang melayani penyeberangan ke sejumlah pulau di Kepulauan Seribu. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Kalangan nelayan meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti segera mengkaji ulang, dan merevisi Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang penangkapan lobster, kepiting dan rajungan dalam kondisi bertelur.

“Perlu segera ada kajian secara akademis terhadap Permen tersebut, baik dari sisi teknis, ekonomi, maupun sosial agar nelayan penangkap dan pembudidaya lobster, kepiting, dan rajungan tidak dirugikan. Permen itu harus ditinjau ulang,” kata Endy E, salah seorang pengamat perikanan dan pelaku budidaya lobster di Jakarta, Sabtu (22/4).

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan dalam rapat kerja dengan dengan Komisi IV DPR RI pada 13 April 2016 sepakat untuk merevisi Permen 1 tahun 2015 tentang larangan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan dalam kondisi bertelur.

Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron ketika membacakan kesimpulan rapat mengemukakan, kesepakatan untuk merevisi Permen itu diambil mengingat banyaknya masukan dan aspirasi dari masyarakat, khususnya kalangan nelayan yang merasa dirugikan terkait adanya Permen tersebut.

Endy kepada pers lebih lanjut mengemukakan, bagi upaya pelestarian dan pemanfaatan sumberdaya alam yang berkelanjutan, langkah Menteri Susi perlu diapresiasi, namun fakta di lapangan, Permen Nomor 1 Tahun 2015 itu merugikan dan menyengsarakan nelayan penangkap lobster, kepiting, dan rajungan.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu