Ilustrasi

Jakarta, Aktual.com – Penangkapan enam orang Warga Pulau Pari oleh pihak kepolisian diduga bukanlah suatu penangkapan biasa. Penangkapan lima nelayan dan seorang anak nelayan yang masih sekolah ini diduga kuat sebagai bentuk kriminalisasi aparat hukum terhadap nelayan Pulau Pari.

Seperti yang dikisahkan oleh tokoh Masyarakat Pulau Pari, Edi Mulyono, Masyarakat Pulau Pari memang memiliki program partisipasi wisatawan. Program ini merupakan kesepakatan Masyarakat Pulau Pari untuk menarik retribusi bagi wisatawan di pulau tersebut guna perawatan serta pengembangan lingkungan dan ekosistem kawasan ini.

“Pemerintah tahu karena waktu awal kita membuka wisata di Pulau Pari itu ada Pak Lurah dan Pak Camat serta Pak Bupati,” beber Edi kepada Aktual.Com, Sabtu (11/3) malam.

Kriminalisasi nelayan ini pun diduga kuat berkaitan dengan adanya program partisipasi wisatawan. Keenam orang yang ditangkap ini memang sedang bertugas melakukan partisipasi wisatawan di Pantai Perawan, salah destinasi wisata yang terletak di pulau tersebut.

Berdasar rilis dari Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) yang diterima Aktual.Com pada Sabtu (11/3) malam, kronologi kriminalisasi nelayan Pulau Pari adalah sebagai berikut

1. Jumat (10/3) sejumlah aparat kepolisian dan Satpol PP memasang spanduk di Pulau Pari dilarang melakukan pungli dengan ancaman pidana 368 KUHP.

2. Jumat malam beberapa Intel berada di Pantai Perawan di Pulau pari.

3. Sabtu (11/3) pagi ada dua pengunjung perempuan masuk Pantai Perawan, diduga Intel.

4. Sabtu siang 20 anggota polisi senjata lengkap dan pakaian bebas menangkap 5 nelayan yang mengelola Pantai Perawan beserta 1 anak nelayan, untuk dibawa ke Polres Kepulauan Seribu.
Pewarta : Teuku Wildn

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs