Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menuding kebakaran yang kerap terjadi di wilayah Tambora, Jakarta Barat akibat warga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sebab, kata Ahok, dengan tidak mengantongi IMB membuat rumah-rumah warga Tambora tidak memiliki sistem kelistrikan yang baik yang sesuai standar nasional Indonesia (SNI). Akibatnya, penggunaan kapasitas listrik berlebih. “Ya pastinya akan terbakar,” kata dia, di Balai Kota DKI, Senin (28/9).

‘Jurus andalan’ pun ditawarkannya. Yakni, merelokasi penduduk. Mirip saat menggusur Kampung Pulo, dimana Ahok sesumbar bakal beri lima unit rusun bagi warga yang mengantongi sertifikat tanah. Kali ini, untuk warga Tambora dia janjikan ganti rugi 1,5 kali dari luas lahan.

“Kalau kamu punya tanah, punya sertifikat tapi kumuh, saya akan bongkar setengah jadi taman dan setengah jadi apartemen terus 1,5 kali buat kalian. Jadi kalau dia punya tanah 100 meter, apartemennya itu dapat 150 meter persegi. Kalau satu apartemen kira-kira 30 meter persegi, dia dapat lima unit plus sertifikat hak milik juga,” janji Ahok.

Berbeda dengan sikapnya ke warga Kampung Pulo, Ahok juga janji beri ganti rugi ke warga yang tidak kantongi sertifikat. “Kita akan ganti rugi sebesar 1,5 kali luas lahannya. Sehingga dengan cara ini kan dapat tanah dapatnya jadi seimbang,” kata Ahok.

Artikel ini ditulis oleh: