“Katanya selama ini sel penuh. Tetapi tim kami menemukan hal tersebut. Sampai bisa memelihara ikan arwan di dalam Aquarium.”
Dalam operasi tersebut petugas BNN melakukan penyitaan satu 1 unit Laptop, satu unit IPAD, empat unit handphone dan satu unit token.
Sebelumnya, BNN mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang bisnis gelap narkotika dari dua kasus yang berbeda. Dari pengungkapan tersebut BNN berhasil menyita total aset senilai Rp39 Miliar. Dari pengungkapan kasus tersebut berhasil mengamankan empat orang tersangka berinisial LLT, A, CJ dan CSN alias Calvin.
Keempat tersangka tersebut dijerat dengan pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan juga dikenakan Pasal 3, 4, dan 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
[Fadlan Syiam Butho]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu