Terdakwa mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto mengajukan diri menjadi Justice Collaborator (JC) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto kembali menjanjikan untuk mengungkap siapa inisiator proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar itu pun janji mengungkap para pihak penerima aliran dana korupsi e-KTP yang disinyalir merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Demikian disampaikan Novanto melalui pengacaranya Firman WIjaya, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/1).”Tentunya iyalah (dibuka),” kata Firman.

Terdakwa korupsi proyek kasus e-KTP Setya Novanto saat menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/). Dalam sidang tersebut hakim menolak nota keberatan Setya Novanto atas dakwaan JPU terkait kasus dugaan korupsi mega proyek e-KTP dengan kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun. AKTUAL/Tino Oktaviano

Selain itu ia pun menjanjikan jika Novanto akan membeberkan para penerima uang haram e-KTP. Saat ini sambung Firman, pihaknya tengah menginventarisir pihak-pihak tersebut untuk dibeberkan di persidangan.

“Kita sudah bersepakat untuk menyampaikan ini nanti di dalam keterangan beliau,” kata dia.

Firman membantah kalau kliennya disebut sebagai otak pelaku korupsi e-KTP. Sebab menurut Firman, kliennya ketika itu tidak memiliki kewenangan untuk ‘mengotak-atik’ anggaran. “Yang jelas proyek e-KTP kan bukan proyek pribadi pak Nov. Sekali lagi,” kata dia.

Sebaliknya sambung Firman, terdapat pihak lain yang menjadi inisiator maupun pelaku utama dalam skandal korupsi ini. Pihak ini memiliki kewenangan lebih besar untuk meningkatkan anggaran proyek e-KTP dari Rp 2 triliun menjadi Rp 5,8 triliun.

“Siapa high level policy? Kita tunggu,” kata dia.

Namun sayangnya Firman enggan membeberkan siapa pihak yang ia tuding sebagai pelaku utama korupsi e-KTP. Firman justru memberikan keterangan kalau usulan proyek datang dari Kemendagri, termasuk adanya peran mantan Menteri Dalam Negeri kala itu, Gamawan Fauzi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby