“Nanti akan lebih clear lah,” katanya.
Novanto diketahui tengah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara ini. Janji-janji yang diungkapkan Novanto dan kliennya tersebut, merupakan salah satu syarat unutk mendapatkan status JC. Tentu status ini akan menguntungkan, khususnya dapat meringankan tuntutan hukum Novanto.
Syarat lain untuk mendapatkan JC, Novanto harus mengakui perbuataannya dalam kasus e-KTP. Menilik selama persidangan, justru Novanto terus berkelit dalam kasus ini. Hal ini pula yang membuat pihak KPK berpikir ulang untuk memberikan JC ke Novanto.
“Perlu waktu. Karena ini kan membutuhkan ya keberanian,” kata Firman soal sikap berkelit kliennya tersebut.
Sementara itu, hari ini Novanto kembali menjalani persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sejumlah saksi pun sudah disiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby