Mataram, Aktual.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat meniadakan tes cepat COVID-19 kepada penumpang kapal guna memudahkan mereka yang hendak menyeberang dari dan menuju Pelabuhan Kayangan, Pulau Lombok dan Poto Tano, Pulau Sumbawa.

“Kemudahan dimaksud adalah dengan meniadakan kewajiban ‘rapid tes’ (tes cepat) bagi warga yang lolos dari pemeriksaan awal terhadap gejala COVID-19,” kata Kepala Dinas Perhubungan NTB Lalu Bayu Windia di Mataram, Selasa.

Kebijakan itu mulai berlaku pada Selasa ini. Sebelum mengambil kebijakan itu, otoritas Pemprov NTB telah melakukan serangkaian rapat terbatas, kajian, serta mempertimbangkan banyak hal terkait dengan kemudahan perjalanan orang melalui pelabuhan di provinsi setempat.

“Ini sesuai instruksi Gubernur NTB yang ditindaklanjuti melalui peraturan gubernur (pergub) diteruskan dengan surat pemberlakuan dari instansi teknis,” ujarnya.

Ia menegaskan kebijakan tersebut tetap mengikuti standar pengetatan COVID-19, di mana petugas Karantina Kesehatan Pelabuhan/Bandara (KKP) wajib melakukan pemindaian suhu tubuh, pengecekan gejala awal. Pengetatan pemeriksaan atau pemindaian juga diutamakan bagi lansia dan anak-anak.

“Penumpang yang melakukan penyeberangan di pelabuhan dalam provinsi tidak perlu lagi ‘rapid tes’ jika dalam pemeriksaan awal tidak ditemukan gejala menonjol, seperti suhu tubuh melampaui standar atau demam, mata merah, batuk dan flu. Jika petugas KKP menemukan indikasi atau gejala tadi, maka wajib diarahkan untuk dilakukan ‘rapid test’,” ujarnya.

Khusus untuk penyeberangan antarprovinsi, seperti pelabuhan Sape ke NTT dan dari Lembar ke Padangbai atau dari Pelabuhan Badas ke Surabaya, penumpang masih diwajibkan untuk tes cepat.

Terkait dengan penumpang penerbangan, kata Bayu, penumpang dari Bandara International Lombok ke provinsi lain tetap wajib diberlakukan uji swab. Begitu juga penerbangan dalam provinsi tetap harus tes cepat COVID-19.

“Khusus penumpang penerbangan, pemprov menyesuaikan juga daerah tujuan. Misalnya ke DKI, wajib tes swab dan mengisi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) atau begitu juga dengan provinsi lain,” katanya.

Pemprov NTB menegaskan sebelumnya tidak ada pemberlakuan aturan wajib tes cepat untuk pelaku perjalanan antarkabupaten dalam provinsi, kecuali di pelabuhan dan bandara.

Pemberlakuan pengetatan protokol kesehatan terkait dengan perjalanan orang di NTB untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Tes cepat dan pemeriksaan swab diberlakukan berdasarkan protokol kesehatan.

“Dengan adanya kebijakan ini, pemprov mengimbau masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19, gunakan masker, ikuti pemeriksaan kesehatan, serta tetap menjaga jarak,” katanya.(Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Warto'i