Pengacara Otto Cornelis Kaligis (tengah belakang) keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7). KPK menahan Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna/kye/15

Jakarta, Aktual.com — ‎Sidang pembuktian kasus dugaan suap hakim PTUN Medan dengan terdakwa bekas Ketua Mahkamah Partai Nasdem OC Kaligis yang dijadwalkan, Kamis (20/8) di Pengadilan Tipikor Jakarta, terpaksa diskor sementara waktu. Penundaan itu dilakukan lantaran OC Kaligis urung hadir karena sakit.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanudin menjelaskan, jika pihaknya telah mengirimkan surat penetapan sidang ke OC Kaligis pada 14 Agustus 2015 lalu.

“Dengan penetapan Majelis Hakim pada 13 agustus 2015, terkait penetapan hari sidang Kamis 20 Agustus 2015 pukull 09.00 WIB. Atas penetapan hari sidang ini, kami pada 14 Agustus telah mengirimkan surat panggilan kepada terdakwa. Bahwa terdakwa tidak mau menerima surat panggilan saudara terdakwa terkait penetapan hari sidang,” kata Jaksa Ahmad.

Awalnya, sambung Jaksa Ahmad, OC Kaligis bersedia hadir dalam sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan. Namun demikian, ketika dijemput oleh pihak KPK, pengacara ternama itu enggan hadir karena alasan sakit.

“Namun, terdakwa mengatakan bahwa, yang bersangkutan siap hadir. Namun, tadi pagi sudah kita jemput ke Rumah Tahanan (Rutan) di Pomdam Jaya Guntur, yang bersangkutan, mengatakan sakit yang mulia,” kata Jaksa.

Atas situasi tersebut, majelis hakim memutuskan akan membuat penetapan apakah sidang akan dilanjutkan atau dijadwalkan ulang. “Kami membuat penetapan terlebih dahulu unttuk saudara OC Kaligis, oleh penyidik. Majelis akan buat penetapan dan sidang diskor 15 menit,” kata hakim ketua Sumpeno.

‎Diketahui, KPK telah resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Penyidik KPK pun menangkap serta menahan politikus Partai Nasdem itu pada 14 Juli 2015.

OC Kaligis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu