Bagi dia, pihak OJK akan terus menyiapkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang ada. “Iya kita siapkan saja fakta-fakta yang me-support putusan-putusan kita semuanya itu. Kita tidak takut lah,” sambung Wimboh.
Sebelumnya, tuduhan dialamatkan kepada sejumlah pejabat Pemerintah Indonesia terkait dengan penjualan saham Bank Mutiara ke JTrust itu.
Penjualan Bank Mutiara tersebut diduga dilakukan dengan perjanjian pembelian saham secara rahasia dan bersyarat dengan uang muka sebesar US$ 28,1 juta. Serta secara eksklusif memberikan leveraged buyout (proses akuisisi dengan menggunakan pinjaman) kepada JTrust Co melalui surat promissory syariah (surat pembayaran utang secara syariah) senilai Rp3 triliun. Surat itu dikeluarkan secara rahasia melalui LPS kepada J Trust yang kemudian dituliskan ke nol oleh LPS dan tidak pernah dibayar.
Weston menuduh bahwa lelang LPS itu ilegal karena Bank JTrust, yang berada di bawah perintah Kartika Wirjoatmodjo, gagal mengungkapkan kepada regulator dan auditornya bahwa Bank FBME dan satu unit Saab Financial Limited lainnya telah menggugat Bank JTrust di Pengadilan Tinggi Arbitrase Internasional London.
Mereka menuduh adanya kecurangan serta meminta pengembalian US$ 38,5 juta dari Bank JTrust dari total dana sebesar US$ 40 juta yang telah ‘dicuci’ kembali ke Saab Financial Limited oleh Robert Tantular dan Fadi Saab itu.
Busthomi
Artikel ini ditulis oleh:
















