Jakarta, Aktual.com – Penjualan Bank Century yang beralih nama menjadi PT Bank Mutiara Tbk ke lembaga investasi Jepang, JTrust bakal berujung panjang. Pasalnya, ada lembaga yang ingin melakukan gugatan terkait proses pelepeasan saham itu.

Gugatan tersebut akan dilayangkan oleh Weston International Capital Ltd, sebuah perusahaan investasi yang berbasis di negara suaka pajak, Mauritius. Sebuah Negara di Afrika yang ternyata menjadi tempat penyimpanan dana-dana melimpah dari negara lain dengan maksud menghindari pajak.

Salah satu yang digugat adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihak OJK akan menyiapkan bukti-bukti untuk menghadapi gugatan tersebut. Selain OJK ada juga banker-bankir yang akan digugat Weston, juga komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan petinggi JTrust.

OJK sendiri memang berperan sebagai pihak yang melakukan fit and proper test pada calon pemilik Bank Mutiara pada beberapa tahun lalu hingga kemudian beralih tangan ke pihak JTrust.

“Ya kalau sudah gugat-gugatan kan proses hukum. Nanti ada pihak hukum yang mengurusinya,” tandas Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso di Jakarta, ditulis Sabtu (18/11).

Artikel ini ditulis oleh: