Jakarta, Aktual.com – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mengatakan pihaknya akan meninjau repatriasi atau pengalihan harta hasil pengampunan pajak agar tetap tinggal paling sedikit selama tiga tahun.
“Koordinasi OJK dengan Direktorat Jenderal Pajak masih akan terus berlanjut. Terutama memonitor tiga tahun ‘stay’ untuk yang repatriasi,” kata Muliaman di Menara Merdeka, Jakarta, Senin (3/4).
Dia mengatakan pantauan OJK selama ini menunjukkan bahwa dana repatriasi banyak mengendap di bank dalam bentuk dana pihak ketiga (DPK), seperti deposito.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka