Jakarta, Aktual.co — Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau Nurdin Subandi, mendesak Bank Mandiri untuk segera melakukan pengusutan terhadap dugaan penipuan (fraud) oknum karyawan bank tersebut terhadap puluhan nasabah UMKM di Kabupaten Bengkalis, Riau.
“Saya minta segera dilakukan investigasi dan tindaklanjuti,” tegas Nurdin Subandi di Pekanbaru, Jumat (24/10).
Ia mengatakan sudah mendapat informasi terkait kasus dugaan “fraud” tersebut, namun hingga kini belum ada korban yang melapor ke OJK. “Sampai sekarang belum ada pengaduan ke kami.
Mekanisme pengaduan masalah itu korban mengadu dulu ke bank, kalau tidak putus disana (bank) bisa kita turun. Meski begitu, saya sudah meminta pihak bank untuk segera selidiki dan tindak kalau memang sudah jelas orangnya,” ujar Nurdin.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Riau Sukardi Ali Zahar menilai pengawasan internal Bank Mandiri yang lemah menjadi salah satu pemicu terjadinya kasus pencurian uang dan penipuan terhadap puluhan nasabah UMKM di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
“Seharusnya Bank Mandiri melakukan pengawasan ketat secara internal, apalagi kalau berhubungan dengan barang berharga milik nasabah yang seharusnya dilindungi,” kata Sukardi.
Sukardi meminta Bank Mandiri menjelaskan secara terbuka duduk permasalahan kasus ini sebagai bentuk tangung jawab kepada nasabah dan kepada publik. Ia mengaku mendapat informasi bahwa oknum pegawai yang membawa kabur uang nasabah UMKM merupakan pegawai perusahaan lain (outsourching) yang dipekerjakan Bank Mandiri melalui PT Prismas Jamintara.
Dengan Bank Mandiri mempekerjakan pegawai melalui pihak lain, lanjutnya, hal itu akan membuat bingung nasabah UMKM dalam menyikapi kasus penipuan ini karena tidak jelas siapa yang harus bertanggung jawab secara institusi. Sedangkan, selama ini nasabah hanya mengetahui oknum tersebut sebagai pegawai Bank Mandiri.
“Kalau memang oknum itu adalah karyawan bank, maka pihak bank harus bertanggung jawab. Tapi kalau oknum ini adalah pihak lain dari bank, maka Bank Mandiri bisa lepas dari tanggung jawab.
Karena itu, Bank Mandiri harus menjelaskan keterkaitan dengan perusahaan pihak tersebut karena masalahnya hutang nasabah dan agunannya tentu masih tertahan di bank karena nasabah masih tercatat sebagai penunggak hutang,” katanya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Duri Institute Agung Marsudi mengatakan pihaknya menerima cukup banyak pengaduan dari korban yang melapor ke pos pengaduan, yang didirikan lembaga itu bersama Kantor Hukum Sugiono & Partners.
Agung mengatakan mengatakan tindakan melawan hukum yang dilakukan salah satu oknum pegawai Mikro Kredit Sales (MKS) Bank Mandiri Cabang Duri berinisial SM merupakan praktek “fraud” atau penipuan di bisnis perbankan yang sudah mengkhawatirkan.
“Puluhan nasabah telah menjadi korban, dengan modus operandi yang beragam, dan angkanya mencapai ratusan juta Rupiah dalam kurun waktu enam bulan terakhir,” katanya.
Selain itu, Duri Institute juga sedang mendalami dugaan praktek perekrutan pegawai MKS melalui jasa perusahaan pihak outsourcing tenaga MKS Mandiri yang menyalahi prosedur. Agung mensinyalir perusahaan PT Primas Jamintara tidak pernah melapor dan terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bengkalis.
“Pegawai MKS direkrut dan dilatih oleh Bank Mandiri tetapi mereka merupakan tenaga outsourcing dari PT Prismas. Banyak kejanggalan dalam hal ini dan kasus penipuan ini adalah pintu masuk untuk membongkar masalah lainnya, termasuk adanya informasi pemblokiran rekening tenaga MKS oleh Bank Mandiri bila mereka tidak memenuhi target pencairan Rp350 juta per bulan,” tegas Agung Marsudi.
Hingga kini pihak Bank Mandiri belum memberikan pernyataan resmi terkait penyelesaian kasus tersebut. Kepala Cabang Bank Mandiri Pekanbaru, Slamet Mulyo, ketika dikonfirmasi Antara mengatakan tidak memiliki wewenang untuk memberikan pernyataan kepada media.
“Saya tidak punya wewenang untuk menjelaskannya, mohon maaf,” kata Slamet.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka