Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad memberikan keterangan kepada awak media seusai melakukan pertemuan tertutup dengan pimpinan KPK di Jakarta, Jumat (19/2). Pertemuan tersebut membahas MoU antara KPK dan OJK dan pertukaran informasi serta data dari kedua lembaga tersebut. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/ama/16

Jakarta, Aktual.com — Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad menyatakan pihaknya menyambut baik pemberlakuan suku bunga acuan (BI Rate) yang baru, yaitu “Reverse Repurchase Agreement” (Repo) 7 hari.

“Jadi, kami di OJK menyambut baik dan tentu saja terus akan mereview terutama respons jangka pendek dari masyarakat dan para pelaku bisnis, oleh karena itu kami akan sesuaikan dan melihatnya terlebih dahulu,” kata Muliaman di Jakarta, Selasa (19/4).

Hal tersebut, dikatakannya setelah menghadiri acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Pariwisata dalam rangka pembangunan dan pengembangan 10 destinasi pariwisata baru di Indonesia melalui peningkatan peran Lembaga Jasa Keuangan.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa pemberlakuan suku bunga baru itu perlu disosialisasikan kepada seluruh masyarakat, terutama yang bergerak di sektor keuangan.

“Artinya, kami nanti juga akan implementasikan, tentu juga hal ini perlu disosialisasikan kepada seluruh masyarakat, terutama yang bergerak di sektor keuangan. Tentu saja OJK akan melihatnya, kami juga tidak akan tergesa-gesa dan terburu-buru,” katanya.

Pihaknya pun memberikan apresiasi atas langkah dari Bank Indonesia tersebut sehingga keinginan untuk menuju suku bunga yang relatif lebih rendah itu bisa diwujudkan.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Institute for Development and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati menyatakan selama ini suku bunga acuan (BI Rate) tidak pernah menjadi acuan di dalam pasar atau “market”.

“Jadi, BI Rate yang digunakan selama ini tidak pernah menjadi acuan di dalam “market”, suku bunga BI Ratenya berapa? Marketnya berapa?,” kata Enny di Jakarta, Senin (18/4).

Salah satu contohnya, kata dia, tiga kali suku bunga acuan diturunkan tetapi “lending ratenya” tidak bergoyang.

“Artinya, ini kan tidak tidak bisa jadi acuan sehingga sekarang BI mencari suatu instrumen yang lebih merefleksikan kondisi suku bunga di pasar itu dengan “Reserve Repurchase Agreement” (Repo) 7 hari,” kata Enny.

Dengan “Repo” 7 hari itu, kata dia diharapkan kebijakan-kebijakan BI lebih konkret sehingga tidak ada suatu kesenjangan antara kebijakan dengan target-target yang ingin dicapai.

“Selama ini, sektor moneter kita seolah-olah berjalan masing-masing dengan sektor riil, jadi sektor riil ke arah mana, sektor moneternya juga ke arah mana? Jadi tidak pernah bertemu,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan