Meski demikian, OJK juga akan mengenakan sanksi sesuai dengan pasal 47 POJK 77/2016 apabila ada tekfin berbasis pembiayaan terdaftar yang terbukti melakukan kegiatan yang merugikan konsumen.

Hingga saat ini, jumlah penyelenggara jasa berbasis pembiayaan yang terdaftar maupun mempunyai izin di OJK tercatat mencapai 78 tekfin

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid