Tax Amnesty gagal. (ilustrasi/aktual.com)

Kuta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan bahwa pemilik dana yang memanfaatkan amnesti pajak menginvestasikan dananya sekitar Rp11 triliun di pasar modal hingga April 2017.

Anggota Dewan Komisioner OJK Nurhaida ketika menjadi pembicara dalam Diseminasi Laporan Ekonomi Indonesia 2016 di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Senin (22/5), mengatakan bahwa masih ada peluang yang lebih besar dari pemilik dana yang memanfaatkan amnesti pajak itu untuk menanamkan sahamnya di pasar modal.

“Sampai saat ini belum banyak (dana amnesti pajak di pasar modal). Dari sisi marjin nilai bulan lalu mencapai Rp11 triliun, mungkin saat ini bertambah Rp1-2 triliun,” ujarnya.

Nurhaida optimistis jumlah tersebut akan terus meningkat karena para investor dapat membeli produk saham yang memberikan imbal hasil investasi yang cukup tinggi di pasar modal.

“Jika mereka membeli obligasi, apalagi obligasi swasta itu ‘return’ (imbal hasil) lebih tinggi dibandingkan obligasi pemerintah atau deposito,” imbuhnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan