Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aman Santosa. ANTARA/Sanya Dinda/pri.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aman Santosa. ANTARA/Sanya Dinda/pri.

Jakarta, aktual.com– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan dengan tujuan meningkatkan performa pelaku pasar dan menjaga stabilitas pasar dalam kondisi fluktuasi baik di pasar modal domestik maupun internasional.

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan atau POJK 13/2023.

Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, menjelaskan bahwa aturan ini diterbitkan sebagai respon atas tantangan yang muncul akibat krisis, pandemi, serta sentimen global atau domestik yang berdampak pada pasar.

Aturan ini juga bertujuan untuk mengurangi dampak pasar yang mengalami fluktuasi signifikan dan mampu mengatasi tekanan terhadap stabilitas pasar modal serta performa pelaku industri di dalamnya.

Dalam POJK tersebut, OJK memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah dalam penetapan kebijakan mengenai volatilitas, stimulus, dan/atau relaksasi bagi pelaku industri jasa keuangan di sektor pasar modal.

Di dalam aturan ini termuat parameter kondisi pasar yang mengalami fluktuasi signifikan, bentuk peraturan dan/atau kebijakan yang berkaitan dengan penanganan kondisi pasar tersebut, semuanya ditujukan untuk menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal.

Langkah-langkah ini mencakup kebijakan dalam transaksi efek, relaksasi dalam pengelolaan investasi, serta produk-produk pengelolaan investasi. Selain itu, juga termasuk pemberian stimulus dan/atau relaksasi bagi pelaku industri jasa keuangan di sektor pasar modal.

Selain itu, POJK Nomor 13 Tahun 2023 ini juga mencakup ketentuan mengenai pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka dalam kondisi pasar yang fluktuatif. Tindakan ini dapat dilakukan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Aman menjelaskan bahwa POJK ini mencabut peraturan sebelumnya, yaitu POJK Nomor 2/POJK.04/2013 (POJK 2/2013) tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan, beserta ketentuan pelaksanaannya yang diatur dalam SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2020.

Meskipun POJK 2/2013 dicabut, aturan ini masih memberikan ketentuan mengenai keterbukaan informasi oleh Perusahaan Terbuka yang dapat dilakukan dalam tujuh hari bursa setelah POJK ini berlaku. Perusahaan Terbuka masih diperbolehkan melakukan pembelian kembali saham dalam jangka waktu tiga bulan setelah memberikan keterbukaan informasi tersebut.

Artikel ini ditulis oleh: