Jakarta, Aktual.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomunikasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) untuk mengklarifikasi kebijakan tentang rencana pungutan biaya dari setiap transaksi melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

“Kami sudah meminta klarifikasi ke BCA dan menanyakan tentang kebijakan tersebut termasuk rincian pengaturannya seperti apa,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad di Jakarta, Selasa (8/3).

Menurut Muliaman, pada dasarnya hal-hal seperti biaya tambahan untuk setiap transaksi adalah hak perbankan. Namun, OJK tetap berwenang untuk menyelidiki lebih lanjut apakah ada pelanggaran pada kebijakan itu.

“Semua kebijakan diserahkan ke bank yang memiliki strategi masing-masing. OJK memberikan perhatian apabila kebijakan itu melanggar hukum atau mengganggu hak konsumen,” katanya.

Seperti diketahui, BCA berencana mengenakan biaya tambahan untuk setiap transaksi melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) seperti mengecek saldo maupun penarikan uang tunai.

Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan hal ini terpaksa dilakukan karena tingginya biaya operasional setiap mesin ATM aktif.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka