Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk lebih mengenali penyelenggara kegiatan “Fintech Lending” berizin agar tidak terjebak oleh perusahan ilegal, kata Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Financial Technology OJK Munawar.
“‘Financial Technology (Fintech) Lending’ atau layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dalam POJK (Peraturan OJK) 77 Tahun 2016 adalah penyelenggaraan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet,” katanya, (23/2).
Munawar mengatakan hal itu saat Pelatihan Wartawan OJK Kantor Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang diselenggarakan di Bandung.
Dalam POJK 77, kata dia, penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang selanjutnya disebut penyelenggara adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.
“Penyelenggara dinyatakan sebagai lembaga jasa keuangan lainnya. Penyelenggara yang akan melakukan kegiatan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi mengajukan permohonan pendaftaran dan perizinan kepada OJK,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: