Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memanggil 40 bank untuk mengetahui kesiapan dalam melaporkan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) dan Laporan Keberlanjutan sebelum 30 April 2018 ini.

Hal ini bakal dilakukan OJK sebelum adanya pemberlakuan penerapan rencana keuangan berkelanjutan untuk tahap pertama pada 1 Januari 2019 nanti.

Menurut Analis Eksekutif Senior Bidang Keuangan Berkelanjutan pada Strategic Committee dan Pusat Riset OJK, Edi Setijawan mengatakan, POJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik terbagi menjadi lima tahapan (timeline).

Regulasi baru ini akan diberlakukan terhadap bank BUKU 3, BUKU 4 dan bank asing.

“Jumlah totalnya 40 bank yang akan pertama melaksanakan dari 114 bank per 1 Januari 2019. Jadi, RAKB disampaikan di tahun 2018,” kata Edi, di Jakarta, Selasa (9/1).

Dia mengatakan, POJK 51/2017 mengamanatkan agar bank BUKU 3, BUKU 4, dan bank asing wajib menyampaikan RAKB paling lambat 30 April 2018. Sehingga, kata Edi, pihaknya menyarankan agar Lembaga Jasa Keuangan (LJK), emiten dan perusahaan publik mulai menyusun RAKB-nya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid