Jakarta, Aktual.com — Otoritas Jasa Keuangan akan memantau penerapan program perlindungan konsumen yang dilakukan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk melihat kepatuhan pada POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

“OJK wajib memastikan baik PUJK maupun konsumennya melaksanakan kewajiban dan mendapatkan hak sesuai yang diperjanjikan,” ujar Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK Agus Sugiarto dalam Sosialisasi Pelaksanaan Pemantauan dan Analisis Perlindungan Konsumen di Jakarta, Selasa (7/7).

Untuk memastikan dan mengukur pelaksanaan perlindungan konsumen, OJK akan menggunakan pendekatan penilaian mandiri, yakni penilaian melalui pengisian kertas kerja yang dilakukan sendiri oleh PUJK.

Kertas kerja tersebut adalah pengukuran kemampuan pelaku jasa keuangan dalam melaksanakan prinsip perlindungan konsumen. Sedangkan pengukuran dilakukan terhadap peraturan dan kebijakan perlindungan konsumen, pelaksanaan atas ketentuan perlindungan konsumen dan evaluasi terhadap implementasi ketentuan perlindungan konsumen.

Untuk penilaian mandiri tersebut, OJK memastikan PJUK memenuhi aspek transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, menjaga kerahasiaan data konsumen serta melakukan penanganan.

Selain penilaian mandiri, OJK juga melakukan pengamatan lapangan atau “thematic surveillance” yang dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat.

“Dari kedua penilaian tersebut kami bisa menghasilkan kesimpulan. Jika dalam penilaian mandiri penilaiannya baik sedangkan dalam ‘thematic surveillance’ nilainya buruk, maka bisa jadi ada suatu yang salah,” kata Agus.

Ia mengatakan jika hal tersebut ditemukan, OJK akan melakukan “mystery shopping” untuk mengetahui langsung interaksi antara pelaku usaha jasa keuangan dengan konsumen.

Dalam memaksimalkan perlindungan konsumen, pelaku usaha jasa keuangan akan menyampaikan laporan perencanaan dan pelaksanaan edukasi, laporan pelayanan pengaduan konsumen dan hasil penilaian mandiri secara online mulai September 2015.

Sementara itu, OJK juga mendorong masyarakat memahami dan mengetahui manfaat, biaya dan risiko dengan membaca semua syarat dan ketentuan produk dan layanan jasa keuangan.

“Dalam hal ini masyarakat juga harus jeli dan cerdas untuk memanfaatkan produk atau layanan jasa keuangan agar sesuai dengab yang dibutuhkan,” tutur Agus.

Artikel ini ditulis oleh: